MINUMAN KERAS
Oleh Ir. H. Muhammad Umar Alkatiri
Status hukum miras (minuman keras) sebagai
barang haram dan merugikan, sudah banyak kita ketahui secara pasti. Begitu pula
dengan posisi miras sebagai “ummul
khaba’its” (induk segala keburukan) sudah banyak kita pahami. Allah
menempatkan miras satu kelompok dengan judi, syirik, dan perbuatan keji
lainnya, yang harus dijauhi (lihat QS Al-Maidah:90).
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ
وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Bahkan, sebagaimana hadits riwayat Ahmad,
dikatakan bahwa “Peminum khamar, jika ia mati, kedudukannya sama dengan orang
yang menyembah berhala.”