MINUMAN KERAS
Oleh Ir. H. Muhammad Umar Alkatiri
Status hukum miras (minuman keras) sebagai
barang haram dan merugikan, sudah banyak kita ketahui secara pasti. Begitu pula
dengan posisi miras sebagai “ummul
khaba’its” (induk segala keburukan) sudah banyak kita pahami. Allah
menempatkan miras satu kelompok dengan judi, syirik, dan perbuatan keji
lainnya, yang harus dijauhi (lihat QS Al-Maidah:90).
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ
وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Bahkan, sebagaimana hadits riwayat Ahmad,
dikatakan bahwa “Peminum khamar, jika ia mati, kedudukannya sama dengan orang
yang menyembah berhala.”
مُدْمِنُ الْخَمْرِ إنْ مَاتَ - أَيْ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ - لَقِيَ اللَّهَ كَعَابِدِ وَثَنٍ
“Peminum khamr apabila mati –tanpa
bertaubat— maka bertemu Allah sebagai penyembah berhala.” (HR Ahmad, dengan
sekumpulan jalannya berderajat hasan atau shahih menurut Al-Albani dalam Mukhtashar Silsilah Shahihah
2/ 278).
Yang belum banyak disinggung dalam kaitan
dengan miras adalah posisi dan nasib kita di tengah-tengah tata niaga dan
produksi minuman haram itu. Industri miras tentu saja melibatkan kita,
anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang beragama Islam.
Sebuah pabrik bir (miras) saja telah
mempekerjakan ratusan karyawan yang sebagian besar beragama Islam. Begitu pula
dengan jaringan penjualan dan distribusinya, telah melibatkan ratusan orang
yang sebagian besar beragama Islam.
Dalam kegiatan ekspor-impor miras ini pun
melibatkan banyak orang, dan sebagian besar beragama Islam. Mulai dari pihak
swasta maupun pihak berwenang (pegawai pemerintah).
Ulama dan mubaligh seperti menghindar dari
topik ini. Padahal kewajiban kita semualah untuk menyampaikan kepada
masyarakat, anak-anak kita, saudara-saudara kita, tentang diharamkannya
keterlibatan kita di dalam industri miras.
Selama ini masyarakat kita cuma memahami,
bahwa miras memang haram, dan berdosa bila meminumnya. Sebagian besar dari kita
sering kali tidak menyadari, bahwa menjadi bagian dari industri miras, meski
tidak berstatus sebagai peminum, tetap merupakan perbuatan yang dilaknat Allah.
أَتَانِي جِبْرِيلُ عليه السلام
فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ إنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا
وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا
وَالْمَحْمُولَةَ إلَيْهِ وَبَائِعَهَا
وَمُبْتَاعَهَا وَسَاقِيَهَا وَمُسْقَاهَا (ابْنُ حِبَّانَ فِي صَحِيحِهِ
وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ)
Hadits riwayat dari Ibnu Abbas, menerangkan bahwa Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Aku telah
dikunjungi oleh malaikat Jibril dan ia mengatakan, ‘Hai Muhammad, Allah telah
melaknati khamar, yang membuat, yang memeras, peminum, pembawa, penjual,
pembeli, dan yang menghidangkannya’…” (HR Ibnu Hibban dalam
Shahihnya, dan Al-Hakim, ia menshahihkannya).
Berdasarkan hadits itu, berarti anak-anak
kita, saudara-saudara kita yang bekerja di pabrik bir, meski hanya sebagai
tenaga administrasi, dan tidak berhubungan langsung dengan produksi, tetap
merupakan perbuatan yang dilaknat Allah, karena mereka berada dalam lingkaran
tolong-menolong pada industri miras itu.
Demikian pula dengan anak-anak kita,
saudara-saudara kita yang bekerja untuk sebuah hotel, restauran, dan
supermarket, mereka pun berada pada posisi yang rawan. Tugas kita semualah
untuk memberikan pengetahuan kepada mereka, sehingga mereka menyadari
keberadaannya. Tugas kita semualah menuntut pemerintah agar menghapuskan
eksistensi industri miras, mulai dari produksi, penyaluran, dan segala bentuk
tata niaga lainnya. Bila tidak, maka kita semua akan mendapat laknat Allah.
Menuntut pemerintah agar negara Republik Indonesia ini
dijadikan kawasan yang bebas miras, merupakan suatu tuntutan yang wajar. Karena
sesungguhnya miras tidak saja bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi
bertentangan juga dengan ilmu kesehatan dan keamanan.
Bagi masyarakat awam yang tidak punya daya
untuk menuntut pemerintah agar eksistensi industri miras dilenyapkan dari bumi Indonesia,
masih ada cara lain yang bisa dilakukan, yaitu janganlah kita melakukan
transaksi (berjual-beli) di tempat-tempat yang menjual miras seperti restoran,
rumah makan, warung, dan supermarket. Sebisa mungkin hindarilah tempat-tempat
itu, dan berusahalah mencari tempat lain sebagai alternatif terbaik. Sehingga
kita terhindar dari laknat Allah.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar